Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Senegal-Turki Ajukan Resolusi Konflik Palestina-Israel, PBB: Setuju Bawa ke KTT
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Internasional > Senegal-Turki Ajukan Resolusi Konflik Palestina-Israel, PBB: Setuju Bawa ke KTT
Internasional

Senegal-Turki Ajukan Resolusi Konflik Palestina-Israel, PBB: Setuju Bawa ke KTT

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 04 Dec 2024, 12:13
Share
3 Min Read
israel palestina
Demonstrasi pro-Palestina berlanjut di seluruh Eropa termasuk di Paris, Prancis. (Istimewa)
SHARE

Resolusi ini juga menyerukan adopsi sebuah deklarasi di akhir konferensi, yang akan berfungsi sebagai peta jalan untuk penyelesaian damai konflik Israel-Palestina serta pembentukan solusi dua negara.

Resolusi tersebut turut mendorong dimulainya kembali negosiasi mengenai isu-isu status akhir dalam proses perdamaian Timur Tengah dan pelaksanaan konferensi di Moskow dalam kerangka ini.

Resolusi ini mendesak kedua pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Sebagai pihak yang menduduki wilayah, Israel diminta untuk mematuhi kewajiban yang diuraikan dalam pendapat hukum dari Mahkamah Internasional (ICJ).

Resolusi ini juga menuntut Israel “segera mengakhiri keberadaan ilegalnya di Wilayah Pendudukan Palestina secepat mungkin, menghentikan semua kegiatan pembangunan permukiman baru, dan mengevakuasi seluruh pemukim dari Wilayah Pendudukan Palestina, serta mengakhiri tindakan-tindakan ilegalnya.”

Dengan menentang perubahan demografis dan teritorial di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza, resolusi ini menegaskan bahwa perolehan tanah secara paksa adalah ilegal dan merusak solusi dua negara.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KTT Konflik Israel-Palestina, Majelis Umum PBB, Senegal-Turki
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Prabowo bermain bersama anak kecil Pemerintah Targetkan Prevalensi Stanting Mencapai 14%, Warga NTT Harapkan MBG Segera Terwujud
Next Article Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat Bareskrim Kawal Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Disabilitas di NTB

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
HeadlineNews
Saling Lapor di Kasus Universitas Budi Luhur, Dosen vs Mahasiswi Berujung Polisi
17 Apr 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Final Four Proliga 2026: Phonska Plus Pastikan Tiket Grand Final Usai Hajar  Jakarta Electric PLN
17 Apr 2026, 06:26
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 17 April 2026
17 Apr 2026, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?