Parman mengatakan bahwa Bank Tanah telah melakukan beberapa tahap redistribusi tanah di bawah program reforma agraria di daerah yang terkena dampak pembangunan bandara dan tol 5B, jalan bebas hambatan yang menghubungkan area strategis di IKN dan mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi di kawasan itu.
Ini termasuk menyediakan 1.873 hektare lahan, membuat rencana lokasi, memastikan akses jalan, dan menginformasikan kepada masyarakat tentang reformasi tersebut, tambahnya.
Langkah selanjutnya adalah menetapkan penerima, yang saat ini sedang dilakukan oleh gugus tugas, diikuti dengan penandatanganan perjanjian dengan Bank Tanah untuk menerbitkan sertifikat tanah, dengan koordinasi yang berkelanjutan di antara semua pemangku kepentingan, kata Parman.
“Penerima tanah dalam proses hukum Bank Tanah dijamin hak-haknya. Jika terjadi konflik, Bank Tanah akan membantu menyelesaikannya dengan cara-cara yang persuasif,” katanya.
Untuk menghindari potensi sengketa seperti yang dihadapi Kamarudin dan warga desa lainnya, Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, menyarankan agar pemerintah menetapkan nilai ganti rugi melalui penilaian independen.