Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sengkarut Lahan di IKN: Warga Pertanyakan Peran Bank Tanah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sengkarut Lahan di IKN: Warga Pertanyakan Peran Bank Tanah
HeadlineNasional

Sengkarut Lahan di IKN: Warga Pertanyakan Peran Bank Tanah

Timur
Timur Published 12 Dec 2024, 11:48
Share
7 Min Read
Kamarudin, petani dari Desa Maridan, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, memegang sertifikat yang disebutnya merupakan bukti sebidang tanah miliknya yang diambil alih Bank Tanah tahun lalu. Foto diambil pada 29 November 2024. Foto: Muhibar Sobary Ardan /benarnews
Kamarudin, petani dari Desa Maridan, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, memegang sertifikat yang disebutnya merupakan bukti sebidang tanah miliknya yang diambil alih Bank Tanah tahun lalu. Foto diambil pada 29 November 2024. Foto: Muhibar Sobary Ardan /benarnews
SHARE

Parman mengatakan bahwa Bank Tanah telah melakukan beberapa tahap redistribusi tanah di bawah program reforma agraria di daerah yang terkena dampak pembangunan bandara dan tol 5B, jalan bebas hambatan yang menghubungkan area strategis di IKN dan mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi di kawasan itu.

Ini termasuk menyediakan 1.873 hektare lahan, membuat rencana lokasi, memastikan akses jalan, dan menginformasikan kepada masyarakat tentang reformasi tersebut, tambahnya.

Langkah selanjutnya adalah menetapkan penerima, yang saat ini sedang dilakukan oleh gugus tugas, diikuti dengan penandatanganan perjanjian dengan Bank Tanah untuk menerbitkan sertifikat tanah, dengan koordinasi yang berkelanjutan di antara semua pemangku kepentingan, kata Parman.

“Penerima tanah dalam proses hukum Bank Tanah dijamin hak-haknya. Jika terjadi konflik, Bank Tanah akan membantu menyelesaikannya dengan cara-cara yang persuasif,” katanya.

Baca Juga

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh dalam rangka Sinergi Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang pada Selasa (12/05/2026). Foto: Ist
Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia
Lantik Pejabat Struktural Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Permudah Urusan Masyarakat dalam Pelayanan Pertanahan

Untuk menghindari potensi sengketa seperti yang dihadapi Kamarudin dan warga desa lainnya, Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, menyarankan agar pemerintah menetapkan nilai ganti rugi melalui penilaian independen.

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aktivis, aktivis ham, atr bpn, bank tanah, hutan, IKN, Lahan di IKN, lsm, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, tanah adat, Tanah di IKN, Tanah Ulayat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Onitsuka Tiger, meluncurkan koleksi terbarunya yakni MEXICO 66 SD Velvet. Foto: IG @onitsukatigerindonesia Onitsuka Tiger Perkenalkan Koleksi ‘MEXICO 66 SD Velvet’ dengan Kualitas Tinggi
Next Article Warga diduga menolak kegiatan peribadatan perayaan Natal di perumahan Cipta Graha Permai, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Foto: Tangkap layar X @sammisoh Viral Warga Tolak Ibadah Natal GPdI di Cibinong

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Headline
3 Ribu ASN Brebes Manipulasi Absensi, DPR Desak Reformasi Total
18 May 2026, 09:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?