Lebih lanjut, kata Marthinus bahwa sebanyak 363 tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan 26 di antaranya, telah diamankan, sehingga masih terdapat 337 tersangka yang masih dalam proses pencarian dan pengejaran.
“Hasil dari pengungkapan kasus, BNN berhasil menyita barang bukti narkotika yang terdiri dari sabu 710.980,59 gram, ganja 2.178.034,61 gram, ganja sintetis 1.077,69 gram, ekstasi 290.737,23 butir, dan 138.404,29 gram, sedangkan heroin 2.760 gram, kokain 4.335,34 gram, PCC 971.000 butir dan 2.800 gram, serta cairan prekursor narkotika 1.300 mililiter,” ungkapnya.
Kepala BNN RI menjelaskan, BNN RI juga telah memusnahkan tanaman ganja di lahan seluas 135.000 meter persegi dengan berat tanaman ganja basah mencapai 35,5 ton.
Selain itu, BNN juga telah mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika sebagai upaya memiskinkan para bandar.
“Pada 2024 berhasil diungkap kasus TPPU sebanyak 13 kasus melibatkan 15 tersangka dengan barang bukti, dan aset yang disita senilai Rp111.535.843.866,” bebernya.