“Dengan adanya peraturan menteri tersebut, maka 167 narkotika jenis baru telah memiliki ketetapan hukum dan berimplikasi pidana bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan dan mengedarkannya tanpa hak,” tegasnya.
Kepala BNN RI Marthinus menambahkan, sepanjang Tahun 2024 ini, BNN dengan didukung oleh stkeholders, secara resmi telah menandatangani sebanyak 56 dokumen kerjasama nasional.
”BNN telah menandatangani 56 dokumen kerjasama nasional, baik itu kerjasama dengan instansi pemerintah, BUMN, dan lingkungan pendidikan, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika,” terang dia.
Dia juga menjelaskan, BNN juga telah membentuk 344 Desa Bersinar, 1.040 Keluarga, dalam program Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba, 1.135 Sekolah Bersinar (Bersih Narkoba) dan 1.873 orang Pelajar yang menjadi Edukator Teman sebaya Anti Narkoba.
Kepala BNN RI pun mengajak semua elemen masyarakat untuk senantiasa mendukung program pemberantasan narkoba di tanah air.
”Ini merupakan salah satu Visi dari Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, untuk itu kita semua hendaknya mendukung program tersebut, terutama terkait pemberantasan narkoba di bumi Indonesia”.