IPOL.ID – Warga Bogor dan Tangerang Kota yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.
Untuk hari ini Senin 30 Desember 2024, jadwal layanan SIM keliling untuk warga Depok berlokasi di di Mall BTM. Pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Sedangkan layanan SIM Keliling di Tangerang Kota berlokasi di Plaza Shinta Mall Karawaci, pukul 08.00 – 12.00 WIB dan di Ruko WOM Finance Pasar Baru, pukul 08.00 – 12.00 WIB.
SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat. (far)