IPOL.ID – PT Pertamina (Persero) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen dalam mewujudkan swasembada energi nasional.
Salah satu langkah strategisnya yakni melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pertamina dan Kementerian ATR/BPN yang ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Beberapa ruang lingkup dalam kerja sama tersebut diantaranya terkait pendaftaran hak tanah, pengadaan tanah untuk kebutuhan operasional, penanganan permasalahan aset, serta peningkatan layanan KKPR untuk proyek energi nasional.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi ATR/BPN dengan Pertamina. “Kami terus berupaya memberikan layanan pertanahan yang lebih cepat dan efisien, termasuk proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ini menjadi dukungan nyata terhadap proyek strategis nasional, termasuk infrastruktur energi Pertamina,” jelas Menteri Nusron dalam sambutannya yang tersiar dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Dalam acara tersebut, dilakukan juga penyerahan sertipikat tanah untuk jalur pipa Boyolali-Pengapon. Jalur pipa ini menjadi bagian dari infrastruktur vital distribusi energi, terutama untuk wilayah Jawa Tengah.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan apresiasi Pertamina atas dukungan dari Kementerian ATR/BPN dalam pengelolaan aset tanah Pertamina, sebagai bagian dari penguatan infrastruktur energi nasional. “Sertipikasi ini memperkuat pengelolaan jalur pipa sebagai infrastruktur vital yang memastikan kelancaran distribusi energi. Hal ini sejalan dengan visi Pertamina untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat dan mendukung pembangunan nasional,” ujarnya.
Pertamina telah menjalin sinergi erat dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan tata kelola pertanahan yang baik. Aset tanah jalur pipa Boyolali-Pengapon yang telah bersertipikat memberikan kepastian hukum pada aset strategis yang menunjang distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Jawa Tengah. (Yudha Krastawan)