IPOL.ID -Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi. Ini untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.
Menkeu menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12% yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.
“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Menkeu dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta, mengutip Selasa (17/12/2024).