Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Apresiasi Kasasi Kejari Medan di Kasus Vonis Onslag Pasutri, Baradatu: Kami Berharap Kejari Medan tidak Kendor!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Apresiasi Kasasi Kejari Medan di Kasus Vonis Onslag Pasutri, Baradatu: Kami Berharap Kejari Medan tidak Kendor!
Nusantara

Apresiasi Kasasi Kejari Medan di Kasus Vonis Onslag Pasutri, Baradatu: Kami Berharap Kejari Medan tidak Kendor!

Bambang
Bambang Published 17 Dec 2024, 13:35
Share
3 Min Read
FOTO : Laporan pengaduan Baradatu ke Komisi III DPR RI
FOTO : Laporan pengaduan Baradatu ke Komisi III DPR RI
SHARE

IPOL.ID-Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara yang menyatakan kasasi atas vonis lepas (onslag) yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada pasutri, yang didakwa memalsukan tanda tangan direktur perusahaan hingga menyebabkan kerugian Rp583 miliar.

“Kami berikan apresiasi atas langkah Kejari Medan, kami berikan dua jempol atas langkah hukum di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA),” ujar Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah dalam keterangannya, Selasa (17/12.2024).

Pihaknya berharap Kejari Medan tidak kendor dalam mengawal kasus ini hingga penegakan hukum menjadi lebih terang benderang.

“Kasus ini nggak bisa dianggap sepele, karena perbuatan pasutri Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) telah merugikan perusahaan yang tidak kecil, Rp583 miliar itu setengah triliun lebih loh,” tegasnya.

Baca Juga

IMG 20260602 WA0231
PHC Evakuasi Warga Pulau Komodo yang Alami Stroke Non Hemoragik ke Labuan Bajo
Lima Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026, Warga Bisa Manfaatkan Kesempatan Ini
Tokoh Masyarakat Papua Apresiasi Peran Satgas Damai Cartenz Jaga Stabilitas Keamanan

“Kami sampaikan terima kasih sudah mengawal perkara ini sampai kasasi. Berharap kejaksaan nggak hanya mengawal kasusnya, namun juga mengawal dugaan perilaku oknum penegak hukum yang saya rasa sudah tidak sehat,” tambah Herwanto.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang dilaksanakan di Jakarta Sri Mulyani Klaim Perubahan Tarif PPN 12% Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat
Next Article Terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, mulai bersiap mengantisipasi bakal ada lonjakan penumpang pada momen libur Hari Raya Natal 2024 dan tahun baru 2025 (Nataru). Foto: Dok/ipol.id Jangan Asal Pilih Bus, Polri: Pilih Jasa Angkutan Resmi untuk Mudik Natal dan Tahun Baru

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
Korban KDRT 2021-2023 Trauma Psikis Dipukul hingga Disekap 5 Hari Hanya Makan Biskuit: Berharap Eks Suami Dibui Lama
02 Jun 2026, 20:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?