IPOL.ID – DPRD DKI bakal melakukan pembahasan terhadap 15 Perda pada 2025 mendatang. Hal itu didasari dengan perubahan status Jakarta dari ibu kota Negara menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.
“Kami akan menyelesaikan 15 Perda tahun 2025, karena itu kami akan mengundang akademisi dan pakar untuk melakukan kajian terhadap ke-15 regulasi yang akan disiapkan itu,” ujar Ketua DPRD DK Jakarta, Minggu (22/12/2024).
Politisi PKS itu menambahkan, akademisi dan pakar akan mengkaji tentang norma dan kriteria yang menjadi hak Jakarta. Seperti, kata dia tentang penanaman modal, karena di pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2024 disebutkan bahwa jika dahulu penanaman modal harus seizin pemerintah pusat, kini dapat ditentukan sendiri oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Ada juga tentang kelautan yang dahulu harus seizin pemerintah pusat, kini ditentukan sendiri oleh Pemprov DK Jakarta. Terkait RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) telah ditetapkan jarak 12 mil laut dari pantai, dan juga regulasi tentang penguatan anggaran,” bebernya.