Seperti diketahui, pemerintah telah mengganti status Jakarta dari ibukota negara menjadi daerah khusus Jakarta (DKJ) seiring disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ oleh DPR pada 25 April 2024 lalu. Yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ada tanggal 30 November 2024.
Karena perubahan status ini, praktis berubah pula sistem pemerintahan di Jakarta, karena kini Jakarta sama saja dengan provinsi lain atau sama seperti Aceh dan Yogyakarta yang berstatus daerah Istimewa.(sofian)