Tapi MS menolak menjawab dan memilih masuk ke dalam mobilnya, AG tetap berupaya meminta penjelasan hingga akhirnya korban berusaha masuk ke dalam mobil.
“Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” ungkapnya.
Nicolas mengatakan, akibat MS memacu kendaraannya tersebut kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan, lalu tubuh korban terseret sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.
Setelah terjatuh AG yang menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berupaya menghubungi MS untuk meminta pertolongan, namun tersangka justru tidak merespons.
AG pun lalu melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur, hingga akhirnya MS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pasal yang dilanggar 44 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.
