Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sudah Lunas Bayar 2 Jam Mewah Seharga Rp80 Miliar, Pembeli Belum Dapatkan Produknya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sudah Lunas Bayar 2 Jam Mewah Seharga Rp80 Miliar, Pembeli Belum Dapatkan Produknya
Hukum

Sudah Lunas Bayar 2 Jam Mewah Seharga Rp80 Miliar, Pembeli Belum Dapatkan Produknya

Iqbal
Iqbal Published 11 Dec 2024, 16:29
Share
3 Min Read
Kuasa hukum Tony Trisno, Eko Prastowo dan Heroe Waskito, saat menjelaskan duduk perkara hak kliennya yang belum ditunaikan pemilik butik jam mewah. Foto: Ahmad/ipol.id
Kuasa hukum Tony Trisno, Eko Prastowo dan Heroe Waskito, saat menjelaskan duduk perkara hak kliennya yang belum ditunaikan pemilik butik jam mewah. Foto: Ahmad/ipol.id
SHARE

“Klien kami telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, termasuk dengan mengirimkan surat klarifikasi pada Agustus 2024. Namun, pihak Butik Richard Mille Jakarta tetap menolak untuk menyerahkan barang di Jakarta,” tambahmya.

Kuasa hukum lainnya Heroe Waskito, menegaskan, bahwa tindakan ini bukan hanya melanggar kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak, tetapi juga diduga melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Klien kami telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai konsumen dengan itikad baik, termasuk melunasi pembayaran. Namun, haknya untuk menerima barang telah diabaikan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Heroe Waskito.

Untuk itu, pihaknya hari ini secara resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga

Managing Partner Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito sekaligus kuasa hukum Tony Trisno.
PN Jakut: Dua Jam Richard Mille Seharga Rp80 Miliar Harus Diserahkan ke Tony Trisno!
Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni di Kembalikan
Sengketa Jam Tangan Rp80 Miliar, Kuasa Hukum Bersurat ke Kantor Pusat Richard Mille dan Kedubes Swiss Minta Perhatian

Gugatan ini diajukan atas nama kliennya, merasa dirugikan dalam transaksi pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille yang hingga kini belum diserahterimakan meskipun seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jam Tangan Mewah, kasus perdata, Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece, Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article LRT Jabodebek. Foto: Akun X @KAI121 Pekan Depan, PT KAI Bakal Sediakan Gerbong Khusus Wanita di LRT Jabodetabek
Next Article sri mulyani oke Menkeu: APBN Indonesia Mengalami Defisit Sebesar Rp401,8 T dari PDB

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?