IPOL.ID – Istri yang tepergok berselingkuh dan menyeret suaminya menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur, tidak hanya dilaporkan dalam kasus penganiayaan.
Selain dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, karena menganiaya suaminya berinisial AG. Pelaku MS juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perzinaan.
“LP (laporannya) di Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP perzinaannya. Maksudnya perzinaannya,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan hanya menangani kasus penganiayaan atau tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan AG.
AG mengalami tindak KDRT saat sedang memergoki istrinya berselingkuh pada sebuah apartemen di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, pada 8 November 2024 lalu.
“Itu (zina) dilaporkan di Polda Metro Jaya Ditkrimum Polda Metro Jaya. Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” jelas Nicolas.
Dalam kasus KDRT yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur, AG terluka karena terseret sejauh 200 meter akibat MS tancap gas ketika AG hendak masuk ke dalam kendaraan.
Atas perbuatannya MS disangkakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan,” tegas Nicolas.
Kasus KDRT yang dialami AG sempat viral di media sosial karena diunggah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui akun Instagram miliknya di @ahmadsahroni88.
Dalam postingan legislator dari Partai Nasdem itu juga menampilkan dokumentasi foto kondisi korban yang terluka. (Joesvicar Iqbal)
Tak Hanya KDRT, Istri yang Seret Suami di Cipayung Juga Dilaporkan Dugaan Perzinaan
