Ada empat poin dalam deklarasi bersama, yakni menolak keras berbagai bentuk kekerasan seksual di transportasi publik, mewujudkan moda dan sistem transportasi publik yang aksesibel, inklusif, dan aman bagi perempuan, lansia, anak, dan kelompok rentan lainnya.
Kemudian, menerapkan kebijakan, mekanisme pelaporan, dan melakukan penanganan kekerasan seksual pada transportasi publik yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban, aksesibel, inklusif, terpadu, dan terintegrasi antar-moda transportasi publik, instansi pemerintah terkait, dan organisasi masyarakat sipil.
Selanjutnya, mencegah kekerasan seksual di transportasi publik melalui sosialisasi kepada pengguna layanan transportasi publik dan pelatihan di tingkat manajemen dan operasional. (*)