IPOL.ID – Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Saffar M. Godam, mengungkapkan bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka korupsi Harun Masiku telah berakhir sejak 13 Januari 2021.
“Pencegahan terakhir berakhir pada tanggal 13 Januari 2021,” kata Godam saat ditemui di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/24).
Godam menjelaskan bahwa Harun Masiku saat ini tidak dalam status pencegahan, karena permintaan pencegahan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berakhir tiga tahun lalu. Pihak Imigrasi juga sudah berkomunikasi dengan KPK mengenai status kelanjutan pencegahan tersebut.
“Terakhir, kami berkomunikasi melalui surat pada 11 Desember 2024, untuk mempertanyakan status pencegahan Harun Masiku,” imbuhnya.
Karena tidak ada permohonan pencegahan baru, Harun Masiku kini bebas bepergian ke luar negeri. Meskipun demikian, Godam menyebutkan bahwa berdasarkan data perlintasan imigrasi, Harun Masiku tidak tercatat melakukan perjalanan ke luar negeri.