IPOL.ID- Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi Marsudi mengultimatum KPU Jakarta agar tidak main-main dalam melakukan rapat pleno dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta.
Diharapkanya, penghitungan dilakukan secara transparan, sehingga tidak ada ada suara warga yang hilang.
“Kami minta semua KPU Kota yang belum melakukan pleno penetapan, segera selenggarakan dengan mengedepankan transparansi jangan sampai suara warga Jakarta hilang,” kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Mantan Ketua DPRD DKI dua periode itu pun mewanti-wanti KPU Jakarta. Jika tim pemenangan Pramono-Rano sudah melakukan perhitungan suara secara manual menggunakan formulir C1. Dalam data C1 itu pasangan calon Pramono dan Rano Karno (Bang Doel) meraih suara di atas 50 persen.
Adapun dalam aturan, pasangan calon Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang meraih suara lebih dari 50 persen maka sah untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta.
Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pada pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang DKJ dijelaskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.