Israel telah melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan kelompok perjuangan Palestina, Hamas pada Oktober lalu, yang menewaskan lebih dari 44.400 orang, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, serta melukai lebih dari 105.000 orang.
Tahun kedua genosida di Gaza ini telah menuai kecaman internasional yang semakin meluas, dengan para tokoh dan lembaga menyebut serangan dan blokade bantuan sebagai upaya sengaja untuk menghancurkan Palestina.
Pada 21 November, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikan yang dilancarkan terhadap Gaza. (*)