IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dalam penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. Pemeriksaan yang dilakukan merujuk surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas status tersangka Hasto.
“Nanti untuk sprindik yang baru ini, kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik yang baru ini sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
Sayangnya, Asep belum memerinci kapan pemanggilan politisi PDIP tersebut akan dilakukan. Asep juga belum memastikan apakah pemeriksaan tersangka tersebut juga akan disusul dengan tindakan penahanan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dijerat dengan dua pasal yang berbeda, di antaranya dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus buronan Harun Masiku. Meski demikian, KPK belum melakukan tindakan penahanan terhadap Hasto. (Yudha Krastawan)