IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan didalami soal dugaan adanya debitur fiktif.
“Saksi didalami terkait proses balik nama agunan yang digunakan debitur fiktif,” kata Tessa melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Berdasarkan informasi, kedua orang saksi yang diperiksa oleh penyidik yakni notaris bernama Sumini dan Adi Hendro Prasetyo. Keduanya diperiksa di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (4/12/2024).
Selain itu, KPK juga mendalami soal pengajuan kredit atas nama debitur fiktif. Hal tersebut didalami dengan memeriksa Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al Asy’ari alias Ibra (MIA).
Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK awalnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Suwarno. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.