Sejauh ini, KPK sudah mencegah lima orang tersangka di antaranya berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. Selain itu, KPK juga sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar. Adapun kasus tersebut terkait dugaan adanya kredit fiktif terhadap 39 debitur PT BPR Bank Jepara Artha. (Yudha Krastawan)