IPOL.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan penyimpangan dana pada Dinas Kebudayaan DKJ TA 2023.
Kasipenkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan menyebut setidaknya ada lima lokasi yang digeledah oleh tim penyidik. Di antaranya kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan dan Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3, Jakarta Selatan.
“Selain itu rumah tinggal Jalan H Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur, dan Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Syahron melalui keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Dari kelima lokasi yang digeledah tersebut, penyidik telah menyita beberapa unit laptop, ponsel, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik. Termasuk beberapa uang tunai yang diduga hasil dari penyimpangan dugaan korupsi.
“Serta, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejati DKJ menduga adanya kerugian yang mencapai Rp150 miliar lebih berdasarkan dari nilai kegiatan pada dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
“Nilai kegiatannya Rp150 miliar lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit oleh BPKP/BPK,” katanya.
Adapun kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai surat perintah nomor PRINT- 5071/M.1 /Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.
Meskipun telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan, Kejati DKJ belum mengumumkan pihak-pihak yang patut dimintakan pertanggungjawaban hukum. Ini mengingat penyidikan yang dilakukan masih bersifat umum (belum khusus) karena belum ditetapkan tersangkanya. (Yudha Krastawan)