IPOL.ID – Miris, seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) di Bandung diduga menjadi korban perundungan, disuruh memakan daging hewan bertaring mirip musang.
Dalam video yang viral di media sosial, ABK yang menjadi korban perundungan itu tampak memakan daging yang masih terdapat darah.
Video itu pertama kali diunggah oleh akun TikTok @jeriherdiansyah46, tapi kemudian dihapus.
Dalam video berdurasi 15 detik itu juga terdengar suara sejumlah orang yang mengolok-olok dan menertawai ABK tersebut, termasuk orang yang merekamnya. Baik korban maupun ketiga pelaku merupakan warga Katapang, Kabupaten Bandung.
Menanggapi kasus tersebut, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, video tersebut viral di media sosial TikTok melalui akun @jeryherdiansyah46.
“Jeri Hendriyansah adalah pemilik akun TikTok @jeryherdiansyah46, Risal merekam video dan menyebarkannya melalui status WhatsApp, sedangkan Wahyu melontarkan kalimat kasar kepada korban di dalam video,” kata Kusworo, Selasa (17/12/2024).
Kusworo mengatakan, korban maupun ketiga pelaku sudah berusia di atas 18 tahun. Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku.
“Ketiga orang ini perannya masing-masing adalah, inisial R yang merekam video, inisial W yang menyampaikan kata-kata, ‘Mabuk dulu, seperti anjing yang belum makan tiga hari’, kemudian yang ketiga adalah orang yang mem-posting di media sosial,” jelasnya.
Menurut Kuswono, peristiwa dalam video yang viral tersebut terjadi pada 10 Desember 2024 lalu dan bukan pada bulan puasa seperti yang dinarasikan oleh pengunggah video.
Setelah video tersebut viral, pihak keluarga korban yang tidak terima lantas melaporkannya ke Polresta Bandung.
“Setelah ramai pihak keluarga membuat laporan polisi di Polresta Bandung pada 16 Desember 2024. Polresta Bandung langsung bergerak cepat untuk bisa mengamankan para pelaku,” tuturnya.
Kusworo menambahkan, ketiga pelaku memberikan daging musang kepada korban dengan motif untuk iseng-iseng. Daging musang tersebut, kata dia, juga merupakan hasil buruan ketiga pelaku, yang dimasak dulu lalu diberikan kepada korban.
Saat ini petugas masih memeriksa ketiga pelaku, termasuk untuk mendalami sudah berapa kali para pelaku melakukan perbuatannya. Informasi yang disampaikan kepada kami bahwa kejadian ini baru pertama kali, namun kami akan terus lakukan pendalaman kepada ketiga pelaku.
Kusworo mengatakan, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 45A Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara dan/atau denda Rp1 miliar. (Vinolla)