“Semua orang melakukan” sambungnya dengan penuh emosi.
Pria itu kemudian menegaskan bahwa merekam adegan film dalam bioskop salah satu pelanggaran, hal ini sama saja dengan upaya pembajakan. Namun tak mau kalah, emak-emak ini bersikeras bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran.
Atas viralnya kejadian tersebut, Sutradara Indonesia, Joko Anwar pun sampai turun tangan. Dari akun pribadi miliknya, secara tegas menyatakan bahwa merekam film yang sedang ditayangkan di bioskop, baik lama atau sebentar, merupakan perbuatan melanggar hukum.
Lanjut Joko Anwar juga mencantumkan sejumlah pasal yang bisa menjerat pelaku perekam film di bioskop.
“UU Hak Cipta Pasal 9 ayat (1) pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah),” tulis Joko Anwar.
“UU ITE Pasal 32 ayat (1). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” lanjutnya.
Lebih lanjut, Joko Anwar pun memberikan pujian kepada pria yang telah melakukan konfrontasi pada ibu yang melakukan aksi perekaman di dalam bioskop.(Vinolla)