Agus juga nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam di kantor pajak tersebut. Karena katahuan mencuri tablet milik kantor. Untuk alasan agus mencuri tablet milik kantor pajak kotabumi untuk biaya berobat orang tuanya yang tengah mengidap penyakit stroke.
Akibat insiden tersebut ditaksir kerugian mencapai 500 juta. Karena perbuatannya tersangka di ancam dengan pasal 187 kuhp dan 363 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.(Vinolla)