Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Waka DPR Yakin Kenaikan PPN 12 Persen Tak Akan Ganggu Daya Beli Masyarakat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Waka DPR Yakin Kenaikan PPN 12 Persen Tak Akan Ganggu Daya Beli Masyarakat
Politik

Waka DPR Yakin Kenaikan PPN 12 Persen Tak Akan Ganggu Daya Beli Masyarakat

Farih
Farih Published 31 Dec 2024, 15:01
Share
4 Min Read
Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Foto: Parlementaria
Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Foto: Parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Wakil Ketua DPR Adies Kadir meyakini kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat atau sektor komoditas umum.

Kebijakan itu, kata dia merupakan amanat Undang-Undang yang harus dijalankan pemerintah.

“Ini merupakan amanat undang-undang yang telah disepakati bersama. Kebijakan PPN 12 persen sudah melalui pertimbangan teknokratis yang matang, sehingga tidak akan memukul daya beli masyarakat atau menimbulkan inflasi yang tidak terkendali,” kata Adies dalam keterangannya, Selasa (30/12).

Kenaikan PPN menjadi 12 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut Adies, kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat karena dari daftar barang dan jasa yang masuk dalam Consumer Price Index (Indeks Harga Konsumen), hanya 33 persen yang menjadi objek PPN, sedangkan 67 persen lainnya bebas dari PPN.

“Sebagian besar komoditas yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari tidak terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN,” kata legislator dari Dapil Jawa Timur I tersebut.

Barang dan jasa yang bebas PPN meliputi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi.

Selain itu, jasa kesehatan, pendidikan, transportasi umum, tenaga kerja, keuangan, dan asuransi, termasuk rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum juga dikecualikan dari PPN.

Adies menambahkan, kenaikan PPN di Indonesia masih dianggap lebih longgar dibandingkan negara lain seperti Vietnam, yang menetapkan batas bawah tarif PPN sebesar 5%, sementara Indonesia memiliki tarif 0 persen untuk 67 persen barang konsumsi masyarakat.

“Jangan sampai hitung-hitungan teknokratis yang matang malah meleset karena adanya sentimen negatif di pasar dan industri. Saya harap semua pihak bijak menyikapi kenaikan pajak ini,” ungkap Adies.

Ia juga meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat mengenai kebijakan ini. Adies memuji langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi kenaikan PPN dengan tetap menaati amanat undang-undang sambil memperhatikan kondisi ekonomi dan kesulitan masyarakat.

“Penerapan PPN 12% secara selektif pada barang-barang kategori mewah adalah win-win solution bagi semua pihak,” ujarnya.

Adies mendukung upaya pemerintah untuk memberikan berbagai insentif kepada masyarakat sebagai stimulus atas kenaikan PPN.

“Skema yang dirumuskan Kementerian Keuangan juga menunjukkan semangat keberpihakan, karena kenaikan PPN disertai berbagai insentif bagi masyarakat,” terangnya.

Insentif tersebut meliputi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen, jaminan kehilangan pekerjaan bagi korban PHK, serta PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Bagi pelaku UMKM, insentif berupa pembebasan PPh untuk omzet di bawah Rp500 juta, subsidi bunga 5 persen untuk sektor tekstil, dan bantuan bahan pangan bagi masyarakat miskin juga disiapkan.

“Dengan berbagai insentif tersebut, saya optimis perekonomian nasional tahun 2025 akan tetap tangguh,” katanya.

Sebagai Pimpinan DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan, Adies meyakini inflasi akan tetap terkendali di kisaran 2,5 persen, sementara pertumbuhan ekonomi diproyeksikan berada di atas 5 persen, sesuai target APBN 2025.

“Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan PPN telah dirancang untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional,” katanya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: daya beli, dpr, PPN 12 persen
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Santika BSD City hadirkan sensasi permainan squid game dan foto bareng Young Hee dalam menyambut tahun baru. (Ilustrasi Santika BSD City) Sambut Tahun Baru, Santika BSD City Hadirkan Sensasi Permainan Squid Game dan Foto Bareng Young Hee
Next Article Halaman depan Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Belum Tahan Hasto, KPK: Sepenuhnya Kewenangan Penyidik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?