Lebih lanjut, Wamenkeu Suahasil mengatakan transformasi pengelolaan BMN yang tak kalah penting adalah penggunaan digitalisasi dan pemanfaatan teknologi. Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) yang digunakan untuk membantu pengelolaan aset negara telah diakui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai salah satu aplikasi umum bidang pengelolaan kekayaan negara melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 487 Tahun 2024.
“Untuk negara yang sebesar Indonesia, aset kita luar biasa besar. Kita perlu memastikan aset tersebut komplit, tercatat, nilainya betul, dan kita tentu harus memanfaatkan teknologi serta digitalisasi. Ini kita perbaiki terus dan kita jadikan salah satu fondasi dari pengelolaan aset negara yang lebih baik,” kata Wamenkeu Suahasil.
Pengelolaan aset yang efektif mencerminkan kemampuan negara dalam merencanakan pembangunan berkualitas dan menjaga keberlanjutan antar generasi. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, negara memastikan bahwa aset negara dinilai dengan baik dan manfaat APBN dapat digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. (ahmad)