Kedua pelaku yang mengaku dari pihak leasing tersebut pun tak segan menggunakan kekerasan bila korban melawan, dan menolak menyerahkan sepeda motor.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, JM dan DG mengaku menghantam korban menggunakan sebongkah batu bila korban tidak menyerahkan kendaraan.
“Menggunakan cara-cara kekerasan. Mereka mengambil kunci kendaraan lalu membawa sepeda motor korban, kemudian meninggalkan korban di tempat kejadian perkara,” kata dia.
Nicolas menegaskan, aksi pelaku baru terhenti setelah diamankan ketika hendak melancarkan aksinya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung.
Namun untuk DG yang juga merupakan DPO Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dalam kasus pencurian bermodus debt collector dapat lolos, atau masih dalam pengejaran.
Barang bukti diamankan aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berupa bongkahan batu digunakan untuk menganiaya korban, dan helm dikenakan korban saat kejadian.
“Mereka sebelumnya punya pengalaman debt collector dari satu perusahaan leasing, tapi sekarang sudah tidak lagi. Pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHP, dan atau 368 KUHP,” tuturnya.