Mengacu sangkaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, JM mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang penadah seharga Rp2-Rp5 juta per unit.
Sementara, JM mengaku uang hasil kejahatan dibagi dengan rekannya DG kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membayar sewa indekos, dan membeli minuman keras.
“Harga jual tergantung motornya, dari teman (penadah) yang menawarkan ke pembeli. Saya enggak kenal pembelinya. Uangnya untuk kehidupan sehari-hari dan minum minuman keras,” tutup JM. (Joesvicar Iqbal)