IPOL.ID – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa beras premium dan medium yang ada di pasaran tidak terdampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku mulai (1/1/2025).
Ada beberapa contoh beras khusus yang akan dikenakan PPN 12 Persen di antaranya shirataki hingga beras yang biasa digunakan untuk membuat sushi.
“Nah yang kena itu, yang suka makan beras Jepang, Misalnya beras apa namanya? Shirataki, ya seperti itu. Karena kalau (beras) premium-medium yang di pasar tidak kena,” tegas Zulhas, sapaan akrabnya, saat konferensi pers usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
Sementara itu, beras medium dan premium yang biasa dikonsumsi masyarakat tetap bebas PPN. Pada beras premium, kadar butir patah maksimalnya ditetapkan sebesar 15 persen, sedangkan pada beras medium angkanya mencapai 25 persen.
“Namun untuk beras premium, medium tidak kena (PPN). Pendek kata pangan enggak ada (yang terkena PPN 12 persen). Yang (produksi) dalam negeri itu tidak ada yang kena (PPN 12 persen),” jelas Zulhas.
Menyambung dari pernyataan Zulhas, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi sebelumnya juga menyampaikan beras premium maupun medium tidak termasuk dalam kategori barang yang dikenakan PPN.
“Saya terima ada beras premium (kena PPN 12 persen). Mungkin definisinya bukan beras premium tapi beras khusus,” papar Arief, dikutip pada Selasa (24/12/2024).
Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai (1/1/2024) mendatang yang akan berlalu untuk beberapa barang dan jasa.(Vinolla)