IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan akan menjemput paksa kader PDIP, Saeful Bahri. Sebab, Saeful sudah dua kali absen dari panggilan KPK yakni pada Selasa (14/1/2025) dan Rabu (8/1/2025) lalu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu kepastian, apakah ketidakhadiran yang bersangkutan selama ini beralasan atau tidak.
“Apabila tidak ada (alasan), karena ini sudah dua kali panggilan maka penyidik dapat melakukan penjemputan menggunakan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Dalam pemanggilan itu, Saeful sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. Namun, hingga panggilan kedua dilayangkan, Saeful tak kunjung menampilkan batang hidungnya di kantor KPK.
Tedsa mengatakan, KPK telah mengingatkan agar Saeful kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah. Ia juga menekankan, siapa saja yang menghalangi proses penyidikan dapat dikenai pidana.
“Untuk tidak melakukan hal-hal terutama yang dapat menghalangi proses penyidikan. Termasuk saksi-saksi lainnya yang dilakukan pemanggilan oleh penyidik,” ujar Tessa. (Yudha Krastawan)