Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Siswa SD Medan Dihukum Gegara Nunggak SPP, Komisi X DPR Ingatkan Tak Boleh Terulang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Siswa SD Medan Dihukum Gegara Nunggak SPP, Komisi X DPR Ingatkan Tak Boleh Terulang
Headline

Siswa SD Medan Dihukum Gegara Nunggak SPP, Komisi X DPR Ingatkan Tak Boleh Terulang

Farih
Farih Published 15 Jan 2025, 13:29
Share
3 Min Read
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad Alaydrus. Foto: Parlementaria
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad Alaydrus. Foto: Parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Kasus seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Medan, Sumatera Utara, yang dihukum belajar di lantai gegara menunggak pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama tiga bulan, menuai keprihatinan dari berbagai pihak.

Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad Alaydrus, turut angkat bicara dan meminta agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Habib Syarief menngungkapkan keprihatinan dan kesedihannya atas kasus yang menimpa siswa kelas IV SD swasta berinisial MA tersebut.

Diketahui MA dihukum belajar di lantai oleh gurunya karena belum membayar tunggakan SPP selama 3 bulan, dengan total biaya Rp180 ribu.

“Saya sedih dan prihatin. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Kasus seperti itu tidak boleh terjadi lagi,” katanya melalui rilis yang diterima pada Rabu (15/1).

Ia menilai adanya potensi bias paradigmatik dalam memandang sebuah peraturan. Di mana, isu ini terlihat seolah-olah sanksi harus segera diterapkan ketika terjadi sebuah pelanggaran.

Sebab itu, Habib Syarief turut mengingatkan bahwa tujuan hukum tidak hanya soal kepastian hukum, namun ada kemanfaatan dan keadilan.

Maka, sebaiknya sekolah dapat mempertimbangkan respon yang diberikan dengan berdasarkan kemanfaatan, terutama bagi siswa didik.

“Tidaklah layak bila siswa SD diperlakukan seperti itu hanya gara-gara belum membayar tunggakan SPP,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang ia terima, siswa SD yang dihukum tersebut memang tidak mendapatkan kekerasan fisik, akan tetapi mental anak itu terluka dengan hukuman belajar di lantai karena dihukum di depan siswa lainnya.

Tak ingin kasus ini terulang, Politisi Fraksi PKB itu menegaskan bahwa pembayaran SPP merupakan urusan dan tanggung jawab orang dewasa, bukan urusan anak-anak. Jadi, SPP harus menjadi urusan orang tua siswa dan sekolah.

“Tugas anak itu belajar, bukan memikirkan SPP. Sekolah harus memperlakukan semua siswa dengan perlakuan yang sama,” papar politisi berlatar belakang ulama ini.

Jika ada siswa yang belum membayar SPP, kata Habib Syarief, sekolah seharusnya berbicara baik-baik dengan orangtua siswa.

Jika orangtua siswa betul-betul tidak bisa membayar, karena tidak mempunyai uang, maka hal itu bisa dilaporkan ke dinas pendidikan.

Apalagi, siswa tersebut adalah penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP). Hanya saja pada akhir 2024, dana PIP belum cair. Jadi, seharusnya pihak sekolah bisa menunggu pencairan PIP dari pemerintah.

“Masalah itu sebenarnya bisa diselesaikan dengan komunikasi antara pihak sekolah dengan orangtua dan dinas pendidikan,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, ia berharap agar sekolah tidak lagi menghukum siswa karena kesulitan membayar SPP.

Dirinya juga menekannkan sekolah harus lebih bijak mengatasi persoalan pendidikan, sehingga tidak mengorbankan anak.

“Semua anak berhak mendapatkan pendidik yang layak. Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia,” pungkasny. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komisi x dpr, Medan, nunggak spp, sd medan, SPP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan 2 Kali Absen, KPK Tak Tutup Kemungkinan Jemput Paksa Kader PDIP
Next Article Momen petugas mengevakuasi bocah yang terjepit teralis di Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Tangkapan layar Instagram @damkerjaksel Damkar Berhasil Evakuasi Bocah Tersangkut Teralis Jendela di Tebet

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260603 WA0122
HeadlineJabodetabek

Debt Collector Keroyok dan Bacok Dua Anggota Brimob di Serang, Dua Pelaku Ditangkap

Nusantara
Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi
03 Jun 2026, 10:00
Headline
Dadan Hindayana Buka Suara Usai Dicopot dari Kepala BGN
03 Jun 2026, 12:33
Telkom
TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi di bawah Fullerton Health
03 Jun 2026, 13:59
Nasional
Adanya Temuan Terkait Praktik Penipuan Badal Haji, DWS Minta Sistem Dibenahi Demi Jaga Kesucian Ibadah
03 Jun 2026, 17:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?