IPOL.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai menangkap dua pria lanjut usia (lansia) berinisial LU (69) dan LI (61) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (10/1/2025). Keduanya ditangkap atas kasus pemerkosaan wanita disabilitas berusia 30 tahun. Kedua pelaku dan korban diketahui bertetangga.
“Kedua pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).
“Kami juga akan terus mendampingi korban dalam pemeriksaan psikologis dan penanganan medis,” sambung dia.
Adapun kasus pemerkosaan itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Luwuk. Pelaku LU melancarkan aksi bejatnya pada Senin (6/1/2025) lalu, sementara LI menyetubuhi korban sebanyak dua kali pada Desember 2024.
“Untuk pelaku LU melakukannya sebanyak satu kali di bagian dapur rumah korban, sedangkan LI melakukan sebanyak dua kali di bulan Desember tahun 2024 di kamar korban,” terangnya.
Tio mengatakan kedua pelaku mengamati korban di rumahnya. Saat ibu korban pergi, kedua pelaku pun melancarkan aksi bejatnya.