IPOL.ID – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar untuk menindaklanjuti kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Dua anggota yang menjalani sidang yakni Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Ardi Chaniago menyatakan, keduanya dijatuhi sanksi demosi lima tahun di luar fungsi penyidikan.
“Mutasi bersifat demosi selama lima tahun diluar fungsi penegakan hukum atau reserse,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/1).
Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, yang dimulai sejak 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.
“Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” katanya.
Erdi menambahkan bahwa keduanya dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.
Untuk keduanya diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ucapnya. (far)