Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tanah Sitaan Korupsi untuk Bangun Perumahan Rakyat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tanah Sitaan Korupsi untuk Bangun Perumahan Rakyat
Headline

Tanah Sitaan Korupsi untuk Bangun Perumahan Rakyat

Farih
Farih Published 07 Jan 2025, 21:47
Share
2 Min Read
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat memberikan keterangan, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat memberikan keterangan, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan optimalisasi aset negara, termasuk tanah sitaan kasus korupsi, untuk membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Instruksi tersebut disampaikan melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1).

“Akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan. Terutama buat masyarakat berpenghasilan rendah, MBR, yaitu yang berpenghasilan Rp8 juta ke bawah,” katanya.

Rapat itu juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Menurut Maruarar, Prabowo memberikan arahan untuk mengalokasikan tanah sitaan kasus korupsi dan lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang.

Lahan-lahan tersebut akan dilegalisasi sebagai aset negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Bank Tanah, kemudian dialokasikan untuk pembangunan tiga juta unit rumah MBR.

Koordinasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN juga akan dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan tersebut.

“Presiden sudah menyampaikan arahan bagaimana tanah-tanah itu tetap milik negara ya, tapi nanti bangunannya itu bisa dimiliki oleh konsumen, oleh rakyat,” terangnya.

Pemerintah juga telah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi MBR berpenghasilan di bawah Rp8 juta, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal.

Skema ini dirancang untuk mengakomodasi pekerja seperti pedagang bakso dan penjual sayur yang tidak memiliki slip gaji tetap, namun memiliki usaha dan penghasilan.

“Kita membuat skema, cara sehingga rakyat juga bisa memiliki rumah dengan yang memiliki penghasilan dengan cara-cara mensupervisi, mendampingi, melihat kepada tempat jualannya, dan sebagainya,” ujarnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: perumahan rakyat, Tanah Sitaan Korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Erdi Ardi Chaniago 2 Oknum Polisi Disanksi Demosi 5 Tahun Buntut Pemeras Penonoton DWP
Next Article penangkapan, borgol Polisi Tangkap 5 Pengeroyok Wanita di Jakut

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
nofollow
El Nino Picu Cuaca Panas hingga Oktober 2026, Dokter Ingatkan Risiko Katarak Akibat Paparan UV
21 May 2026, 17:41
HeadlineHukum
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
21 May 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?