Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tangkap 5 Pengeroyok Wanita di Jakut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polisi Tangkap 5 Pengeroyok Wanita di Jakut
Kriminal

Polisi Tangkap 5 Pengeroyok Wanita di Jakut

Farih
Farih Published 07 Jan 2025, 21:55
Share
1 Min Read
penangkapan, borgol
Ilustrasi. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Seorang wanita berinisial ER (41) menjadi korban pengeroyokan yang berujung penganiayaan dan pelecehan seksual  di Kawasan Penjaring Jakarta Utara (Jakut) pada Minggu (5/1/2025).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman mengatakan, saat ini sudah mengamankan para pelaku pengeroyokan.

“Kami sudah menangkap lima orang yakni tiga perempuan dan dua orang pria yang diduga terlibat aksi pengeroyokan dan pelecehan seksual ini,” jelas Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman, Selasa (7/1).

Lukman mengatakan, pelaku ini terdiri dari sang ibu berinisial K (42) beserta anak-anaknya yakni perempuan berinisial VS (22) dan CDK (16) serta dua pria berinisial EWH (21) dan BPD (22).

“Pelaku merupakan satu keluarga terdiri dari lima orang, ibu dan anaknya yang mengeroyok korban,” tegasnya.

Lukman mengatakan lima orang ini sudah ditahan dan satu orang ditangguhkan karena statusnya masih dibawah umur.

“Satu pelaku ditangguhkan dan dijamin bapaknya. Masih SMP tapi malah ikut-ikutan jadi pelaku pengeroyokan,” tuturnya.

Para pelaku ini dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.

Saat ini korban sudah diperbolehkan pulang dari RS, namun dengan kondisi yang masih lemah.

“Sudah pulang dari RS dan kondisinya masih lemah akibat dipukuli oleh kelima tersangka,” ucapnya.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jakarta, pengeroyokan, pengeroyokan di jakut, pengeroyokan wanita
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat memberikan keterangan, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1/2025). Tanah Sitaan Korupsi untuk Bangun Perumahan Rakyat
Next Article Gempa bumi mengguncang wilayah kaki bukit bagian utara Himalaya dekat salah satu kota suci di Tibet, Selasa (7/1/2025). Foto: Insta@daryonobmkg Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Tibet, 95 Orang Tewas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
nofollow
El Nino Picu Cuaca Panas hingga Oktober 2026, Dokter Ingatkan Risiko Katarak Akibat Paparan UV
21 May 2026, 17:41
HeadlineHukum
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
21 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?