IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mendalami adanya dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di lokasi Pagar Laut, Tangerang, Banten.
Korps adhyaksa memastikan akan pro aktif dengan memantau proses penanganan dugaan korupsi tersebut oleh pihak berwenang.
“Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani,”ujar Kapuspenkum, Harli Siregar ketika dihubungi wartawan, Senin (27/1/2025).
Harli memastikan pihaknya akan terlibat secara aktif untuk melakukan kajian maupun pendalaman terkait dengan indikasi rasuah pada penerbitan SHGB dan SHM di Tangerang tersebut.
“(Kejagung) secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor,” pungkas Harli.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pengusutan terhadap pengesahan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di perairan Tangerang, Banten. Pasalnya, kepemilikan atau penggunaan legalitas tanah yang berpolemik tersebut diduga sarat dengan korupsi.