IPOL.ID – Polri kembali menjatuhkan sanksi kepada tiga personelnya terkait kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat perhelatan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Menurut Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago, penambahan jumlah personel yang disanksi ini merupakan hasil pendalaman lebih lanjut, menyusul 22 personel yang sebelumnya telah menerima sanksi melalui sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.
Ketiga personel yang baru disanksi tersebut berinisial MP, RM, dan AHN. Mereka menjalani sidang di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Rabu (15/1/2025). Hasil sidang memutuskan sanksi yang berbeda-beda untuk setiap personel.
MP dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun dan Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari.
“Mutasi bersifat Demosi selama 3 tahun terhitung sejak dihadapkan ditempat yang baru,” kata Erdi, dikutip Kamis (16/1).
Lalu, untuk RM, Bidpropam Polda Metro menjatuhkan sanksi demosi selama 8 tahun, dan Patsus selama 30 hari.
“Mutasi bersifat Demosi selama 8 tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse,” sebutnya.
Sementara, AHN dijatuhi sanksi demosi 5 tahun dan Patsus selama 30 hari.
“Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun diluar fungsi penegakan hukum (Reserse),” katanya.
Sanksi itu diberikan karena ketiganya dinilai terbukti terlibat dalam rangkaian aksi pemerasan. Mereka mengamankan sejumlah WN Malaysia yang kemudian meminta sejumlah uang sebagai syarat pembebasan.
“Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 6 orang WNA Malaysia dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya,” jelasnya.
Ketiga pelanggar mengajukan banding atas putusan tersebut.
Erdi menegaskan, Sidang Etik ini digelar sesuai dengan komitmen Polri yang akan menindak tegas kepada terduga pelanggar. Prosesmya juga dipantau oleh Kompolnas RI.
“Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada Terduga Pelanggar dengan menggelar Sidang Etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,” katanya. (far)