Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komisi IX DPR Nilai Kenaikan Usia Pensiun Ancam Kesejahteraan Pekerja Senior
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Komisi IX DPR Nilai Kenaikan Usia Pensiun Ancam Kesejahteraan Pekerja Senior
Headline

Komisi IX DPR Nilai Kenaikan Usia Pensiun Ancam Kesejahteraan Pekerja Senior

Farih
Farih Published 16 Jan 2025, 12:31
Share
3 Min Read
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiro. Foto:
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiro. Foto: parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiro menilai kenaikan usia pensiun hingga 59 tahun dapat mengancam kesejahteraan pekerja di usia senja. Sebab, sebagian pekerja harus menunggu pencairan jaminan dana pensiun lebih lama.

“Di Indonesia masih banyak pekerja pensiun di usia 56 tahun atau bahkan lebih muda. Kalau memaksa mereka menunggu usia 59 tahun dalam mencairkan jaminan pensiun maka bakal banyak pekerja yang harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan hidup selama masa tunggu tersebut,” kata dia dalam keterangannya Kamis (16/1).

Diketahui, mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun. Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 disebutkan, Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

Ninik, sapaan akrabnya, mengatakan kenaikan masa usia pensiun ini berpotensi meningkatkan kerentanan ekonomi di usia yang seharusnya menjadi masa tenang.

Menurut dia, kebijakan ini lebih mengedepankan aspek keberlangsungan dana pensiun dibandingkan kesejahteraan pekerja yang telah pensiun.

Kebijakan ini lebih mengedepankan aspek keberlangsungan dana pensiun dibandingkan kesejahteraan pekerja yang telah pensiun.

“Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru tidak memberikan manfaat uang baik bagi kelompok yang seharusnya dilindungi,” katanya.

Politisi Fraksi PKB ini mengatakan tidak semua pekerja memiliki kesiapan finansial cukup untuk menunggu selama tiga tahun atau lebih tanpa sumber pendapatan yang memadai.

Banyak pensiunan, terutama yang dari sektor nonformal atau yang penghasilannya terbatas, sangat bergantung pada jaminan pensiun untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari setelah pensiun.

“Pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan ini agar lebih fleksibel,” ucapnya.

Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan, lanjutnya adalah memberikan payout sebagian dari jaminan pensiun saat pekerja resmi pensiun. Sementara sisanya bisa dicairkan pada usia yang ditentukan.

“Dengan skema seperti ini, pensiunan tetap memiliki sumber dana di masa awal pensiun tanpa harus menunggu terlalu lama,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah meningkatkan literasi keuangan kepada pekerja agar mempersiapkan dana pensiun sejak dini. Pemerintah juga bisa memberikan insentif bagi pekerja yang memilih untuk menunda pencairan, tanpa memaksa semua orang harus menunggu hingga usia 59 tahun.

“Menetapkan usia pencairan yang sama untuk semua orang, tanpa mempertimbangkan kondisi riil, dapat menimbulkan ketidakadilan sosial,” katanya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komisi IX dpr, pensiun, Usia Pensiun
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20250116 105220 Kejuaraan Menembak Brimob Xtreme 2025: Dikuti 442 Peserta dalam dan Luar Negeri
Next Article Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago, 3 Polisi Dijatuhi Demosi 3-8 Tahun terkait Pemerasan Penonton DWP

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?