IPOL.ID- Berkas perkara kasus penganiayaan dilakukan anak bos toko kue, George Sugama Halim yang dilimpahkan Polres Metro Jakarta Timur dinyatakan belum lengkap, Selasa (14/1/2025).
Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yanuar mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitian berkas perkara dinyatakan belum lengkap sehingga penyidik harus melengkapi berkas.
“Sudah diambil sikap tertanggal 10 Januari 2025, P-18 (berkas perkara hasil penyidikan belum lengkap),” ujar Yanuar saat dikonfirmasi awak media di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Selasa (14/1).
Karena belum lengkap, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat akan mengembalikan berkas perkara ke penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur agar dapat segera dilengkapi.
Nantinya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun akan memberikan petunjuk kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terkait hal yang harus dilengkapi pada berkas perkara.
“Setelah P18 diterbitkan P19 (pengembalian berkas perkara) disertai petunjuk untuk dilengkapi,” tegas Yanuar.