IPOL.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menilai kebijakan menaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun tidak berdampak buruk bagi perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Pada tahun 2019, batas usia pensiun ditetapkan pada 57 tahun. Kemudian naik menjadi 58 tahun pada 2022 dan akan menjadi 59 tahun pada 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan praktik umum yang juga diterapkan di negara lain. Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan adaptasi terhadap perubahan kondisi demografi dan kebutuhan tenaga kerja.
”Kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa,” ujar Oni Marbun, pada Senin 12 Januari 2025 awal pekan ini.
Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan situasi pekerja saat ini, di mana beberapa pekerja tetap aktif bekerja setelah melewati usia pensiun formal. Selain itu, Indonesia masih menikmati bonus demografi yang diperkirakan mencapai puncaknya pada 2045.
Sesuai PP Nomor 45 Tahun 2015, manfaat Jaminan Pensiun terus mengalami kenaikan setiap tahun tanpa adanya peningkatan iuran. Kenaikan manfaat tersebut dihitung berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto atau PDB dan tingkat inflasi.
“Upaya ini bertujuan untuk menopang kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia tua,” ucap Oni Marbun.
Peningkatan harapan hidup, perubahan struktur demografi, dan kebutuhan meningkatkan produktivitas nasional menjadi dasar utama penetapan aturan usia pensiun ini. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan keberlangsungan program jaminan sosial secara jangka panjang.
Hingga 30 November 2024, BPJamsostek telah membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan total nilai mencapai Rp1,5 triliun. Data ini menunjukkan komitmen BPJamsostek dalam memastikan manfaat jaminan sosial diterima oleh peserta yang telah mencapai usia pensiun.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Dewi Manik Imannury, mengatakan peserta yang mencapai usia 59 tahun dapat segera mencairkan manfaat JP. Dana tersebut diharapkan dapat membantu keberlangsungan hidup para peserta di masa pensiun.
”Kami selalu siap melayani peserta untuk mencairkan Jaminan Pensiun-nya. Jika peserta telah meninggal dunia, manfaat JP akan diberikan kepada ahli waris seperti istri, suami, atau anak sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Dewi. Dewi berharap, dana JP yang diperoleh dapat meningkatkan kesejahteraan peserta dan keluarganya. (Dani)