IPOL.ID-Keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) menghapus ambang batas Presiden atau presidential threshold (preshold) sebesar 20 persen suara nasional mengejutkan, tapi memberikan harapan demokrasi.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan, keputusan MK ini sebagai kejutan karena muncul awal tahun 2025.
Catatannya, sudah 30 kali gugatan serupa dari berbagai macam elemen masyarakat, mulai dari organisasi, lembaga, partai politik, hingga perorangan dilayangkan. Namun, tidak pernah dikabulkan.
“Baru kali ini, MK, lembaga yang dulu oleh puluhan kali diajukan gugatan, hakim yang sama, kemudian mengabulkan atas gugatan tersebut,” ungkapnya.
Meski begitu, Muzani mengatakan, keputusan ini memberikan harapan terhadap demokrasi. Terutama dalam prosesi memilih pemimpin bangsa. Dia memastikan, Presiden Prabowo Subianto tidak terlalu menghiraukan persoalan Pilpres 2029 lantaran baru saja memulai periode kepemimpinannya.
“Presiden Prabowo baru saja menjalani masa kepresidenannya, belum 100 hari,” tuturnya.