IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Mbak Ita diketahui merupakan satu dari empat tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan perpanjangan masa pencegahan tersebut berlaku mulai 10 Januari 2025 lalu.
“(Diperpanjang sejak) 10 Januari 2025, (berlaku) enam bulan kedepan,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (10/1/2025).
Diketahui, Mbak Ita sendiri mulai dicegah ke luar negeri sejak Juli 2024. Mbak Ita dicegah ke luar negeri bersama suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri. Meski sama-sama tersangka dalam kasus yang sama, Mba Ita dan Alwin belum ditahan oleh penyidik.
Selain Mbak Ita dan Alwin, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Keduanya yakni Martono selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri (Ketua Gapensi Semarang) dan Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.