Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berkewarganegaraan Ganda, Paulus Tannos Tak Akan Dijerat Merintangi Penyidikan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Berkewarganegaraan Ganda, Paulus Tannos Tak Akan Dijerat Merintangi Penyidikan
Hukum

Berkewarganegaraan Ganda, Paulus Tannos Tak Akan Dijerat Merintangi Penyidikan

Iqbal
Iqbal Published 28 Jan 2025, 16:10
Share
1 Min Read
Samping kanan Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Samping kanan Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Meski berkewarganegaraan ganda, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dipastikan tak akan disangka merintangi penyidikan (obstruction of justice). Diketahui, Paulus kini sudah menjadi warga Guinea Bissau setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el.

“Tentu tidak, karena dia posisi tersangka dalam penyidikan tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Namun, kaburnya Tannos bisa menjadi pemberat dalam perkaranya. Saat ini, KPK mengupayakan penyelesaian perkara utamanya agar bisa disidangkan. “Pasti kita akan upayakan maksimal,” ujar Fitroh.

Sebelumny, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa status kewarganegaraan Indonesia dari tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, belum dicabut.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo

Hal ini menjadi dasar bagi KPK untuk berupaya membawa Tannos kembali ke Indonesia agar dapat menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tetap berpegangan dengan status WNI karena belum dicabut. Dan KPK sudah bersurat ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait kewarganegaraan,” ujar Tessa.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kewarganegaraan Ganda, Korupsi e-KTP, kpk, Paulus Tannos
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Data pembanding dari Balai Kesehatan Penerbangan untuk mengidentifikasi kru pesawat korban kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat, diterima akan dicocokkan dengan data post mortem dari jenazah oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri, Selasa (28/1/2025). Foto: Ist Data Kru Pesawat Korban Glodok Plaza dari Balai Kesehatan Penerbangan Diterima DVI
Next Article sultan hamengkubuwono Sultan HB X : Memahami Geopolitik dan Geostrategi Menjadi Kunci Penting Menghadapi Tantangan Global

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?