IPOL.ID- Buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos diduga telah merubah kewarganegaraannya dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Asing (WNA) Afrika Selatan.
Meski begitu, perubahan kewarganegaraan tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum, begitu juga dengan proses ekstradisi yang sedang berjalan.
“Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Setyo memastikan KPK masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai penangkapan Paulus Tannos yang terjadi di Singapura. Dia pun belum bisa menjelaskan secara spesifik mengenai lokasi penangkapan buronan tersebut, baik rumah tinggal atau bandara.
Setyo juga mengaku tak menetapkan target terkait tanggal ekstradisi buronan kasus KTP-el tersebut dikarenakan masih menunggu informasi lebih lanjut. “Kalau itu kan dari sana (Singapura) yang akan menindaklanjuti. Kami hanya banyak melakukan koordinasi. Ya, kemudian nanti menunggu proses berikutnya. Mudah-mudahan semuanya lancar, kita tunggu lagi,” ucap Setyo.