IPOL.ID- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dilakukan oleh 44 orang tersangka yang berhasil diamankan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).
Kolaborasi dilakukan bersama BNN Provinsi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, pada periode awal Januari 2025, kolaborasi dilakukan melalui operasi bersama BNN berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika (dengan 15 laporan kasus narkotika) yang dilakukan 44 tersangka, di antaranya, dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan petugas Rutan.
“Dalam operasi bersama Tim Gabungan juga mengamankan dua Warga Negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur dan dua Warga Negara Yaman menyelundupkan narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta, Indonesia,” ungkap Komjen Marthinus dalam konfrensi pers pengungkapan kasus narkotika, pada Selasa (14/1/2025).