IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat kenaikan pengajuan permohonan perlindungan pada kasus tindak pidana penyiksaan dan kekerasan seksual.
Ketua LPSK, Achmadi mengungkapkan, berdasarkan data pengajuan permohonan perlindungan pada kedua tersebut sepanjang tahun 2024 melonjak drastis bila dibandingkan tahun 2023.
“Permohonan perlindungan penyiksaan meningkat paling signifikan, mencapai 204,17 persen. Dari 24 permohonan pada 2023 meningkat menjadi 73 di 2024,” terang Achmadi pada awak media di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Kendati secara jumlah permohonan dari korban dan saksi kasus tindak pidana penyiksaan tidak mendominasi pemohon di LPSK, adanya lonjakan itu perlu menjadi catatan serius bersama seluruh pihak.
Agar hak para korban dan saksi kasus tindak pidana penyiksaan dapat terpenuhi, baik hak atas pendampingan, pemulihan medis bila terluka, pendampingan psikologis, dan ganti rugi.
“Berdasarkan jenis perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban yang diajukan ke LPSK selama tahun 2024, permohonan fasilitasi penilaian restitusi menempati urutan teratas,” jelasnya.