Achmadi menambahkan, selain kasus penyiksaan, pengajuan permohonan perlindungan dari korban dan saksi tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) turut meningkat di 2024.
Bila pada 2023 tercatat 1.187 pengajuan permohonan terkait kasus TPKS, di tahun 2024 naik menjadi 1.296 permohonan yang terdiri dari korban anak maupun dewasa, serta para saksi.
“Kekerasan seksual, termasuk terhadap anak, juga terus meningkat secara signifikan dan menempati peringkat kedua dalam jumlah permohonan perlindungan yang diajukan tahun 2024,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)