IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung hari ini menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.
Layanan tersebut beroperasi di dua tempat yakni King’s Shopping Centre Jalan Kepatihan dan Dago Plaza Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung.
Adapun pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung hari ini dimulai pada pukul 09.00 sampai 11.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis. Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Kemudian, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM.