Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Yudha Krastawan)
Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Yudha Krastawan)
Sign in to your account